Rekonsiliasi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan Puskesmas guna mewujudkan pelaporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Rekonsiliasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data keuangan antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan, sehingga data yang dihasilkan bersifat sinkron, valid, dan bebas selisih. Data tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan BLUD Puskesmas serta mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Dana BLUD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung berharap pengelolaan Dana BLUD Puskesmas ke depan dapat semakin tertib, profesional, dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
#DinkesTanaTidung
#RekonsiliasiBLUD
#BLUDPuskesmas
#TataKelolaKeuangan
#KeuanganSehat
#TransparansiKeuangan
#Akuntabel
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#GERMAS
#PelayananKesehatan