Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.