Jl. Perintis Km. 1 Tideng Pale

Kec. Sesayap Kab. Tana Tidung

+62 813 5031 0276

dinkes@tanatidungkab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
  2. Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.