Sejarah
Kabupaten Tana Tidung adalah bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, terletak antara garis Lintang Utara : 30.12’02’’ – 30.46’41’’ dan garis Bujur Timur: 1160.42’50’’ - 1170.49’50’’. Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 4.828,58 Km². Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kecamatan Tana Lia. Pada tahun 2012 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Betayau. Pada tahun yang sama, juga dilakukan pemekaran 6 desa baru yang semula hanya terdiri dari 26 desa. Sehingga secara keseluruhan Kabupaten Tana Tidung saat ini memiliki 5 kecamatan dan 32 desa.
Adapun batas-batas Kabupaten Tana Tidung yaitu:
Utara : Kabupaten Nunukan
Timur : Laut Sulawesi, Kota Tarakan
Selatan : Kecamatan Sekatak
Barat : Kabupaten Malinau
Kondisi Kabupaten Tana Tidung memiliki beberapa pulau, yang dialiri puluhan sungai besar dan kecil. Secara topografi memiliki daratan yang berbukit-bukit, bergunung-gunung dengan tebing terjal dan kemiringan yang tajam. Ibu kota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.