
Kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di OPD Dinas Kesehatan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara
Rabu, 17/07/2024
Sekretaris Dinas Kesehatan Bapak dr. Budi Samroni beserta Staf menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dalam Kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik maka Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraaan pelayanan publik diberi kewenangan untuk memastikan pihak penyelenggara tersebut menerapkan standar pelayanan publik sesuai yang termaktub dalam Pasal 21 UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memerintahkan bagi setiap penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Selain itu, penyelenggara diwajibkan untuk menyusun maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Setidaknya 15 kewajiban penyelenggara pelayanan publik termaktub dalam Pasal 15 Undang-Undang Pelayanan Publik untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Adapun rekomendasi saran dan masukan yang diberikan oleh tim dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara yang kemudian disampaikan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan beserta staf akan segera di ditindaklanjuti.