Pemberitahuan Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sirup di Kabupaten Tana Tidung
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, perihal Kewajiban Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak serta Penjelasan BPOM RI tentang Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Direktur RSUD Akhmad Berahim, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tana Tidung, Kepala IFK Tana Tidung, Ketua AAI Kabupaten Tana Tidung, serta Penanggung Jawab Apotek se-Kabupaten Tana Tidung pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022 di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung. Hasil rapat tersebut antara lain adalah :
1. Seluruh fasyankes dan apotek untuk sementara waktu menghentikan peresepan dan penggunaan obat sirup kecuali untuk obat yang tidak terdapat sediaan lain selain sediaan cair/sirup atas persetujuan dokter dan dengan pengawasan ketat.
2. Segera melaporkan apabila menemukan kasus yang terindikasi atau dicurigai ke arah gangguan ginjal akut.
3. Memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk membatasi dan menghentikan sementara penggunaan obat sirup hingga dilakukan pengumuman resmi oleh Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Dinas Kesehatan mengeluarkan Pengumuman untuk Fasyankes dan Apotek terkait penghentian sementara penggunaan sediaan obat cair/sirup tersebut.
https://drive.google.com/file/d/1NL81Rj-IGypooqRG57Mx3hFqsmCcci-Z/view?usp=sharing